CONTOH
SOAL ESAY
1.
Jelaskan Hukum Internasional menurut
Mochtar Kusumatmaadja !
Jawab:
Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan
atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara ,
Negara dan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu
sama lain.
2.
Jelaskan tujuan dari Hukum Internasional
!
Jawab: Hukum
Internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting
dalam hubungan diantara subjek-subjek hukum internasional
3.
Sebutkan asas hukum internasional !
Jawab:
-Asas teritorial
Asas
ini didasarkan pada kekusaan Negara atas wilayahnya
-Asas Kebangsaan
Asas ini didasarkan kepada kekuasaan Negara
untuk warga negaranya
-Asas kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat.
4.
Apakah yang dimaksud hukum publik
Internasional ?
Jawab: Hukum
publik Internasional adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik Internasional disebut
juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
5.
Jelaskan peranan hukum internasional
dalam mewujudkan perdamaian dunia !
Jawab:
a. Melindungi hak-hak dan kewajiban
anggota masyarakat internasional agar tidak dilanggar oleh masyarakat
internasional lainnya.
b. Menyelesaikan persengketaan dalam
pelaksanaan dan kewajiban antar angota masyarakat internasional dengan cara
yang memuaskan kedua belah pihak.
6.
Sebutkan sumber hukum material !
Jawab:
a. Aliran
naturalis
Aliran
ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum
tuhan serhingga menempati posisi yang lebih tinggi dsari hukum
nasional(Grotius)
b. Aliran
Positivisme
Aliran
ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari
Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada(Hans kelsen)
7.
Sebutkan kewenangan yang dimiliki oleh
mahkamah internasaional !
Jawab:
a.
Memutuskan perkara-perkara perdebatan
b.
memberi opini-opini nasional
c.
Memeriksa perselisihan sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada kawan internasional
8.
Bagaimana pengertian Hukum internasional
menurut Sam suhaedi ?
Jawab:
Hukum
internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dean asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
9.
Sumber hukum internasional formal
tedapat dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional permanen 1920. Jelaskan !
Jawab:
a.
Perjanjian Internasional (traktat) adalah perjanjian yang diadakan antaranggota
masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.
b.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum.
c.
Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa
beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum
modern adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum barat
yang berdasarkan senbagian besar pada asas hukum Romawi.
d.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum internasional, adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu perjanjian internasional, kebiasaan
internasional, dan asas hukum.
10.
Jelaskan apa itu tahta suci dalam
subjek-subjek hukum internasional !
Jawab:
Tahta
suci (Vatikan) yang dimaksud tahta suci (heil stole) ialah gereja katolik Roma
yang diwakili oleh paus divatikan. Walaupun vatikan bukan sebuah Negara seperti
pada umumnya. Tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah Negara sebagai
subjek hukum internasional.
11.
Jelaskan apa itu Negara dalam
subjek-subjek hukum Internasional !
Jawab:
Negara
yang menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat
dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara. Negara yang berdaulat artinya
Negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh
terhadap warga Negara dalam lingkungan kewenangan Negara itu.
12.
Apa yang dimaksud dengan mahkamah
internasional ?
Jawab:
Mahkamah
Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara didunia
ini.
13.
Apa yang dimaksud dengan Sengketa
Internasional ?
Jawab:
Sengketa
internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau publik dimana tuntutan atau pernyataan
suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari pihak lainnya.
14.
Sebutkan jenis sengketa !
Jawab:
Ada
empat jenis sengketa yaitu :
a.
Sengketa Posisi
sengketa posisi, lokasi batas
dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok.
b.
Sengketa Teritorial
terjadi jika suatu Negara mengklaim sebuah
wilayah yang berbeda diwilayah Negara
lain atau ketika batasnya dipersengketakan.
c. Sengketa
Sumber daya
Sengketa sumber daya sangat lazim
akhir-akhir ini. Sengketa blck ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga
disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang tewrdapat diwilayah itu.
d. Sengketa
budaya
Sengketa budaya tidak hanya disebabkan
oleh batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa.
15.
Apa yang dimaksud dengan Negosiasi dalam
metode-metode diplomatik ?
Jawab:
Negosiasi
mnerupakan metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana.
Dalam metode negosiasi penyelesain sengketa tidak melibatkan pihak ketiga.
16.
Apa yang dimaksud dengan Konsiliasi
dalam metode diplomatik ?
Jawab:
Konsoliasi
merupakan metode penyelesain pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu
komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara
berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
17.
Apa yang dimaksud dengan mediasi dalam metode
diplomatic ?
Jawab:
Mediasi merupakan bentuk lain dari
negosiasi. Perbedaannya mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai
pelaku mediasi (mediator). Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki
peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya
kesepakatan diantara pihak-pihak yang bertikai.
18.
Jelaskan Arbitrase dalam metode legal ?
Jawab:
Arbitrase
metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional secara
tradisional arbitrase digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa
persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah.
19.
Sebutkan penyebab timbulnya sengketa
Internasional
Jawab:
a.
Bidang Politis ( Adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian)
b.
Segi batas wilayah (Laut teritorial dan Alam daratan)
c.
Bidang Ekonomi
d.
Bidang Sosial budaya
20.
Bagaimana pengertian Hukum internasional
menurut Hugo de groot (Grotius)
Jawab:
Hukum
Internasional menurut Hugo de Groot adalah Hukum dan hubungan Internasional
didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini
ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan didalamnya.
21.
Bagaimana pengertian Hukum Internasional
Menurut Sam Suhaedi ?
Jawab:
Hukum
Internasional merupakan himpunan aturan norma-norma dan asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional.
22.
Bagaimana pengertian Hukum Internasional
Menurut Mochtar kusumatmaadja ?
Jawab:
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara Negara dengan Negara,
negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek
hukum bukan Negara satu sama lain.
23.
Sebutkan penyelesaian sengketa secara
paksa !
Jawab:
a.
Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukan Negara
lawan.
b. Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu
Negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain.
c.
Blokade secara damai adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai tapi
merupakan suatu pembalasan.
d.
Intervensi, (campur tangan), adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik
tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
24.
Apa yang dimaksud dengan Inquiry dalam
metode diplomatik ?
Jawab:
Metode
ini digunakan untuk mencapai penyelesain sebuah sengketa dengan cara mendirikan
sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan
mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
25.
Jelaskan tentang Palang merah
internasional dalam subjek hukum internasional ?
Jawab:
Kedudukan palang merah
internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya
beberapa perjanjian. Diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban
perang.