Sabtu, 09 Juni 2012

CONTOH SOAL ESAY


CONTOH SOAL ESAY
1.     Jelaskan Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumatmaadja !
Jawab: Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara , Negara dan subjek hukum lain bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
2.      Jelaskan tujuan dari Hukum Internasional !
Jawab: Hukum Internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan diantara subjek-subjek hukum internasional
3.      Sebutkan asas hukum internasional !
Jawab:
 -Asas teritorial
     Asas ini didasarkan pada kekusaan Negara atas wilayahnya
-Asas Kebangsaan
     Asas ini didasarkan kepada kekuasaan Negara untuk warga negaranya
-Asas kepentingan Umum
     Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur        kepentingan dalam kehidupan masyarakat.




4.      Apakah yang dimaksud hukum publik Internasional ?
Jawab: Hukum publik Internasional adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik Internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
5.      Jelaskan peranan hukum internasional dalam mewujudkan perdamaian dunia !
Jawab:
a. Melindungi hak-hak dan kewajiban anggota masyarakat internasional agar tidak dilanggar oleh masyarakat internasional lainnya.
b. Menyelesaikan persengketaan dalam pelaksanaan dan kewajiban antar angota masyarakat internasional dengan cara yang memuaskan kedua belah pihak.
6.       Sebutkan sumber hukum material !
Jawab: 
a.    Aliran naturalis
        Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber dari hukum tuhan serhingga menempati posisi yang lebih tinggi dsari hukum nasional(Grotius)
b.   Aliran Positivisme
      Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada(Hans kelsen)
7.      Sebutkan kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah internasaional !
Jawab:
a. Memutuskan perkara-perkara perdebatan
b. memberi opini-opini nasional
c. Memeriksa perselisihan sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan     kepada kawan internasional
8.      Bagaimana pengertian Hukum internasional menurut Sam suhaedi ?
Jawab:
Hukum internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dean asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional.
9.      Sumber hukum internasional formal tedapat dalam pasal 38 piagam mahkamah internasional permanen 1920. Jelaskan !
Jawab:
a. Perjanjian Internasional (traktat) adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan mengakibatkan hukum baru.





b. Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan internasional menjadi sumber hukum.
c.  Asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang mendasari system hukum modern. Sistem hukum modern adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembaga hukum barat yang berdasarkan senbagian besar pada asas hukum Romawi.
d. Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum internasional, adalah sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada sumber hukum primer atau utama yaitu perjanjian internasional, kebiasaan internasional, dan asas hukum.
10.  Jelaskan apa itu tahta suci dalam subjek-subjek hukum internasional !
Jawab:
Tahta suci (Vatikan) yang dimaksud tahta suci (heil stole) ialah gereja katolik Roma yang diwakili oleh paus divatikan. Walaupun vatikan bukan sebuah Negara seperti pada umumnya. Tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah Negara sebagai subjek hukum internasional.
11.  Jelaskan apa itu Negara dalam subjek-subjek hukum Internasional !
Jawab:
Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara. Negara yang berdaulat artinya Negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga Negara dalam lingkungan kewenangan Negara itu.
12.  Apa yang dimaksud dengan mahkamah internasional ?
Jawab:
Mahkamah Internasional merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara didunia ini.
13.  Apa yang dimaksud dengan Sengketa Internasional ?
Jawab:
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau publik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingkari pihak lainnya.
14.  Sebutkan jenis sengketa !







Jawab:
Ada empat jenis sengketa yaitu :
a. Sengketa Posisi
     sengketa posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok.
b. Sengketa Teritorial
     terjadi jika suatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang berbeda diwilayah Negara   lain atau ketika batasnya dipersengketakan.
c.    Sengketa Sumber daya
Sengketa sumber daya sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa blck ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang tewrdapat diwilayah itu.
d.   Sengketa budaya
Sengketa budaya tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa.
15.  Apa yang dimaksud dengan Negosiasi dalam metode-metode diplomatik ?
Jawab:
     Negosiasi mnerupakan metode penyelesaian sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode negosiasi penyelesain sengketa tidak melibatkan pihak ketiga.
16.  Apa yang dimaksud dengan Konsiliasi dalam metode diplomatik ?
Jawab:
     Konsoliasi merupakan metode penyelesain pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
17.  Apa yang dimaksud dengan mediasi dalam metode diplomatic ?
Jawab:
     Mediasi merupakan bentuk lain dari negosiasi. Perbedaannya mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Seseorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan diantara pihak-pihak yang bertikai.
18.  Jelaskan Arbitrase dalam metode legal ?
Jawab:
     Arbitrase metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional secara tradisional arbitrase digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai perbatasan dan wilayah.
19.  Sebutkan penyebab timbulnya sengketa Internasional





Jawab:
a. Bidang Politis ( Adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian)
b. Segi batas wilayah (Laut teritorial dan Alam daratan)
c. Bidang Ekonomi
d. Bidang Sosial budaya
20.  Bagaimana pengertian Hukum internasional menurut Hugo de groot (Grotius)
Jawab:
Hukum Internasional menurut Hugo de Groot adalah Hukum dan hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan didalamnya.
21.  Bagaimana pengertian Hukum Internasional Menurut Sam Suhaedi ?
Jawab:
Hukum Internasional merupakan himpunan aturan norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional.
22.  Bagaimana pengertian Hukum Internasional Menurut Mochtar kusumatmaadja ?
Jawab:
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara Negara dengan Negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
23.  Sebutkan penyelesaian sengketa secara paksa !
Jawab:
a. Perang dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukan Negara lawan.
b.  Retorsi, adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan-tindakan tidak pantas yang dilakukan Negara lain.
c. Blokade secara damai adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai tapi merupakan suatu pembalasan.
d. Intervensi, (campur tangan), adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
24.  Apa yang dimaksud dengan Inquiry dalam metode diplomatik ?










Jawab:
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesain sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
25.  Jelaskan tentang Palang merah internasional dalam subjek hukum internasional ?
Jawab:
 Kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.

1 komentar:

  1. Play Free Casino Slots - MapYRO
    Play free slot machines 김포 출장안마 online with friends! 군산 출장샵 ☆ Visit 바카라사이트 Mapyro for free and read real casino slot reviews, 의정부 출장마사지 bonus 통영 출장샵 codes & information.

    BalasHapus