A.
HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian Hukum Internasional
Hukum
Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara
Negara dan Negara, Negara dan Subjek Hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum
bukan Negara satu sama lain.
Menurut Hugo de groot(Grotius)adalah Hukum dan Hubungan
Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara, Ini ditujukan
demi Kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
Sedangakan
menurut Sam Suhaedi adalah Hukum Internasional merupakan himpunan
aturan-aturan, norma-norma dam asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat Internasional.
Hukum
Internasional Bertujuan untuk mengatur masalah bersama yang penting dalam
hubungan diantara subjek-subjek hukum Internasional.
2.
Asas Hukum Internasional
Hukum
Internasional haruslah memperharhatikan asas-asas dalam rangka menjalin hubnungan
internasional.
a.
Asas
teritorial
Asas
in didasarkan pada kekuasaan Negara atas Wilayahnya. Menurut asas ini, Negara
melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya.
Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut,
berlaku hukum asing (Internasional) sepenuhnya.
b.
Asas
kebangsaan
Asas
Ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut Asas ini ,
setiap warga Negara, di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum
dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuataan ekstrateritorial, Artinya, hukum
Negara tersebut tetap berlaku bagi warga Negaranya, Walaupun berada di Negara
asing.
c.
Asas
Kepentingan umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan bermasyarakat.menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
3.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum
internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Hukum publik Internasional, adalah
kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan
berdaulat. Hukum publik Internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum
Internasional.
b. Hukum
privat (perdata) Internasional,adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dan orang lain
yang berlainan warganegaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan
keperdataan. Hukum privat (perdata) internasional dikenal juga dengan istilah
hukum antar bangsa.
4.
Sumber-Sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja dalam hukum internasional
Humaniter (1980), sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum
dalam arti formal dan sumber hukum dealam arti material.sumber hukum dalam arti
formal adalah sumbewr dari mana untuk mendapatkan atau menemukan
ketentuan-ketentuan hukum internasiinal.sedangkan dalam arti material adalah
sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu
Negara.Sumber hukum material terdiri dari dua aliran yaitu sebagai berikut:
a. Aliran
naturalis, Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber Dari hukum tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius)
b. Aliran
Positivisme, Aliran ini memdasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada
(Hans Kelsen).
Sumber Hukum Internasional Formal terdiri atas empat
sumber hukum yaitu sebagai berikut:
1. Perjanjian
Internasional (traktat)
Perjanjian internasional adalah
suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara
sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum
tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2. Kebiasaan
Internasional
Hukum kebiasaan yang berlaku
internasional dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik
pelaksanaan pergaulan Negara-negara itu. Peraturannya sampai sekarang sebagian
besar masih merupakan bagian dari kumpulan perturan hukum internasional.meskipun
demikian, hal yang penting ialah diterimanya suatru kebuasaan sebagaiu hukum
yang bersifat umum dan kemudian menjadi hukum kebiuasaan internasional.
3. Prinsip-prinsip
Hukum umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang
dimaksud yaitu deasar-dasar system hukum pada umumnya yang bersal dari asas
hukum Romawi.
4. Yuirisprudensi
dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional
Yurisprudensi internasional (judicial decisions) dan
anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya digunakan untuk membuktikan
dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdsasarkan sumber hukum primer,
seperti perjanjian internasioanl,kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip
hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan nasional.
5.Subjek-Subjek
Hukum Internasional
Yang termasuk
subjek-subjek hukum internasional adalah sebagai berikut:
a. Negara
Negara yang menjadi subjek hukum
internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian
dari suatu Negara. Negara yang berdaulat artinya negra yang mempunyai
pemerintahan sendiri secra penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga Negara
dalam lingkungan kewenangan Negara itu.
b. Tahjta
suci (vatikan)
Yang dimaksud Tahta Suci (Heilige
stoel) ialah gereja katolik Roma yang diwakili oleh paus di vatikan. Walaupun vatikan
bukan sebuah Negara seperti pada umumnya, Tahta suci mempunyai kedudukan sama
dengan sebuah Negara sebagai subjek hukum internasional.
c. Palang
Merah Internasional
Kedudukan palang merah
internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya
beberapa perjanjian. Diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.
d. Organisasi
internasional
Dalam pergaulan internasional yang
menyangkut hubungan antar Negara, banyak sekali organisasi yang diadakan (dibentuk) oleh Negara-negara itu. Bahkan
sekarang dapat deikatakan telah menjadi lembaga hukum.menurut perkembangannya,
suatu organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum
internasional sejak Kongres Wina.
e. Orang
perseorangan (individu)
Manusia sabagai individu dianggap
sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau krgiatan yang
dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negative sesuai khendak damai
kehidupan masyarakat dunia.Individu juga dapat mengajukan perkara kepada
Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontakan
dan pihak dalam sengketa
Pemberontakan dan pihak dalam
sengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena mereka
memiliki hak yang sama untuk:
1. Menentukan
nasibnya sendiri;
2. Memilih
system ekonomi,politik,social sendiri;
3. Menguasai
sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
6.
Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah
internasioonal merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara didunia
ini. Sebagai aparat perlengkapan Negara PBB, mahkamah Internasional
beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan.
Masa pilih para hakim mahkamah internasional adalah 9 tahun sekali dengan
ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah Internasional bertugas
untuk menyelesaikan perselisihan internasional dari negar-negara anggota PBB,
b. Pengadilan
Internasional
Dalam penyelenggaraan pengadilan
Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah
perselisihan ytang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang
telah ,menandatangani optional clause.
B.
PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
1.
Pengertian Sengketa Internasional
Sengketa
Internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum
internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau
pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingakari pihak lainnya.
2.
Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
Berbagai
pelanggaran terhadap hukum atau perjanjian internasional dapat menyebabkan
timbulnya sengketa intrernasional, ditinjau dari permasalahan sengketa tersebut
dapat dilihat dari beberapa bidang antara lainnya:
a. Bidang
politis (Adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian)
Pasca perang dunia kedua (1945)
munculnya dua blok kekuatan besar, barat (liberal membentuk pakta prtahanan
Warsawa) dipimpin Uni Soviet.Kedua blok tersebut, saling berebut pengaruh
dibidang ideology dan ekonomi serta saling berlomba memperkuat senjata.
Akibatnya sering terjadi konflik sengketa di berbagai Negara yang menjadi
koreban, misalnya, krisis kuba, Korea yang terbagi menjadi Korea Utara
(komunis) dan Korea selatan (liberal), Kamboja, Vietnam,
b.
Segi Batas Wilayah Laut (Laut Teritorial
dan Alam Daratan)
Adanya
ketidakjelasan batas laut territorial antara Indonesia dengan Malaysia tentang
pulau sipadan dan ligitan (di Kalimantan). Sengketa tersebut diserahkan ke Mahkamah
Internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa tersebut dimenangkan
oleh Malaysia.
c.
Bidang Ekonomi
1. Kesenjangan
ekonomi asntara Negara maju dan Negara terbelakang
Contoh: Perbedaan kesejahteraan yang
mencolok antara Negara-negara maju (Eropa dan Amerika Serikat) dengan
Negara-negara terbelakang (Asia Afrika). Hal ini menimbulkan kecemburuan social
yang menimbulkan pertikaian internasional akibat dan terjadinya pengungsi,
imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
2. Kesenjangan
kekayaan alam antara Negara-neagara di dunia
Contoh:Ada Negara yang kaya akan sumber
alam dan ada Negara yang tidak memiliki sumber alam, ada Negara yang gersang dan
ada yang subur.
3. Kesenjangan
Sumber daya manusia setiap Negara
Contoh: Ada Negara dengan sumber daya
manusia yang tinggi kualitasnya, seperti rakyat dari Negara eropa, Amerika
Serikat, jepang, dan korea selatan.
d.
Bidang Sosial Budaya
Masalah social budaya sering muncul
akibat dari kebijakan politik atau ekonomi suatu Negara.Beberapa permasalahan
sosial buidaya yang memicu sengketa internasional antara lain pencemaran laut melalui
uji coba nuklir, lambatnya bantuan dana dari Negara industry maju kepada Negara
berkembang, serta munculnya terorisme internasional yang melanda hamper seluruh
kawasan dunia.
3.
Jenis Sengketa
Ada empat jenis
sengketa batas Negara yaitu sengketa
posisi, sengketa teritorial, sengketa sumber daya, dan sengketa budaya.
Dalam sengketa
posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu
Negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat
atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain.Ciri-ciri geografis
seperti sungai dan pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena
posisinya yang pasti.
Sengketa
teritorial, terjadi jika syatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang berada
diwilayah Negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini
sering terjadi karena alasan sejrah dan budaya. Kelompok budaya tertentu
mungkin telah menempati sebuah daerah dalam jangka waktu yang lama dan
mendasarkan klaim mereka atas hal ini. Contoh untuk ini adalah invasi Irak ke Kuwait
pada tahun 1990 dan sengketa semenanjung Bsi antara Nigeria dan Kamerun.
Sengketa sumber
daya, sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa blck Ambalat antara Indonesia
dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat
diwilayah itu perubahan kecil saja terhadap suatu batas atau akuisisi pulau
lain yang tidak signifikan (dalam kasus pulau Sipadan dan Ligitan oleh
Malaysia) bisa menghasilkan banyak manfaat ekonomi dibawah hukum internasional,
seperti diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) vanb memberikan pemasukan
bagi Negara diperairan internasioanal.
Sengketa budaya,
meski tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering menjadi penyebab
sengketa. Kadangkala kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk
memisahkan kerlompok lain dari wilayah mereka, dengan menggunakan kekuatanb
bersenjata bila perlu untuk merealisasikan pemisahan itu.
4.
Cara menyelesaikan sengketa Internasional
a.
Metode-Metode
diplomatik
1. Negosiasi,
merupakan metode penyelesaikan sengketa yang paling tradisional dan sederhana.
Dalam metode nogosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga.
Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak
yang terkait.
2. Mediasiasi,
merupakan bentuk lain dari negosiasi. Perbedaannya, mediasi melibatkan
pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Seorang mediator
merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat
dalam melancarkan terjadinya kesepakatan diantara pihak-pihak yang bertikai.
3. Inquiry,
Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara
mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari
dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
4. konsoliasi,
merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam
suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau
sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b. Metode-Metode legal
1. Arbitrase.
Metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional. Secara
tradisional asrbitrase digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa
persengketaan mengenai perbatasan dan wilayahnya.
2. Mahkamah
Internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai
macam persoalan internasional. Mahkamah internasional berwenang untuk
memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dsari semua pihak yang bersengketa.
3. Pengadilan-pengadilan lainnya,salah satu
persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan
dalam perdagangan internasional.
C.
PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah
Internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945
dibawah piagam PBB sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional
Liga Bangsa-bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan
memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum
internasional.
MI terdiri atas 15 hakim, yang
masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan
majelis Umum, yang masing-masing mengambil suara secara independen. Para hakim
dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali; tidak
boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama. Seorang hakim hanya bisa
dikeluarkan dari MI dengan suara mutlak hakim lain.
D. PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA
INTERNASIONAL MELAUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Sengketa Internasional dapat
diselesaikan oleh mahkamah Internasional dengan melalui prosedur berikut:
1.
Telah terjadi pelanggaran HAM atau
kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau
rakyat Negara lain.
2.
Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan
pemerintahan Negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari Negara yang
bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan
humaniter lainnya.
3.
Pengaduan disampaikan ke komisi Tinggi
HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.
Pengaduan ditindaklanjuti dengan
penyelidikan, pemeriksaan, dan penyelidikan,jika ditemui bukti-bukti kuat
terjadinya pelnggaran HAM.
5.
Dimulai proses peradilan sampai di
jatuhkan sanksi-sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau
individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap
konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelnggaran HAM atau kejahatan
humaniter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar