Rabu, 06 Juni 2012

HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL




A. HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1. Pengertian Hukum Internasional
          Hukum Internasional menurut Mochtar Kusumaatmadja adalah Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara dan Subjek Hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
            Menurut Hugo de groot(Grotius)adalah Hukum dan Hubungan Internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan  beberapa atau semua Negara, Ini ditujukan demi Kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
            Sedangakan menurut Sam Suhaedi adalah Hukum Internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dam asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional.
            Hukum Internasional Bertujuan untuk mengatur masalah bersama yang penting dalam hubungan diantara subjek-subjek hukum Internasional.
2. Asas Hukum Internasional
            Hukum Internasional haruslah memperharhatikan asas-asas dalam rangka menjalin hubnungan internasional.
a.     Asas teritorial
            Asas in didasarkan pada kekuasaan Negara atas Wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada diluar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (Internasional) sepenuhnya.
b.    Asas kebangsaan
            Asas Ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut Asas ini , setiap warga Negara, di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas ini mempunyai kekuataan ekstrateritorial, Artinya, hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga Negaranya, Walaupun berada di Negara asing.



c.      Asas Kepentingan umum
            Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat.menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
3. Konsep Dasar Hukum Internasional
            Hukum internasional digolongkan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a.       Hukum publik Internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum publik Internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum Internasional.
b.      Hukum privat (perdata) Internasional,adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dan orang lain  yang berlainan warganegaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdata) internasional dikenal juga dengan istilah hukum antar bangsa.
4. Sumber-Sumber Hukum Internasional
          Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam hukum internasional Humaniter (1980), sumber hukum internasional dibedakan atas sumber hukum dalam arti formal dan sumber hukum dealam arti material.sumber hukum dalam arti formal adalah sumbewr dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasiinal.sedangkan dalam arti material adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara.Sumber hukum material terdiri dari dua aliran yaitu sebagai berikut:
a.       Aliran naturalis, Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang bersumber Dari hukum tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum nasional (Grotius)
b.      Aliran Positivisme, Aliran ini memdasarkan berlakunya hukum internasional pada persetujuan bersama dari negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada (Hans  Kelsen).





Sumber Hukum Internasional Formal terdiri atas empat sumber hukum yaitu sebagai berikut:
1.      Perjanjian Internasional (traktat)
Perjanjian internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
2.      Kebiasaan Internasional
Hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara-negara itu. Peraturannya sampai sekarang sebagian besar masih merupakan bagian dari kumpulan perturan hukum internasional.meskipun demikian, hal yang penting ialah diterimanya suatru kebuasaan sebagaiu hukum yang bersifat umum dan kemudian menjadi hukum kebiuasaan internasional.
3.      Prinsip-prinsip Hukum umum
Prinsip-prinsip hukum umum yang dimaksud yaitu deasar-dasar system hukum pada umumnya yang bersal dari asas hukum Romawi.
4.      Yuirisprudensi dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional
Yurisprudensi internasional (judicial decisions) dan anggapan-anggapan para ahli hukum internasional hanya digunakan untuk membuktikan dipakai tidaknya kaidah hukum internasional berdsasarkan sumber hukum primer, seperti perjanjian internasioanl,kebiasaan internasional, dan prinsip-prinsip hukum umum dalam menyelesaikan perselisihan nasional.
5.Subjek-Subjek Hukum Internasional
          Yang termasuk subjek-subjek hukum internasional adalah sebagai berikut:
a.       Negara
Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara. Negara yang berdaulat artinya negra yang mempunyai pemerintahan sendiri secra penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga Negara dalam lingkungan kewenangan Negara itu.
b.      Tahjta suci (vatikan)
Yang dimaksud Tahta Suci (Heilige stoel) ialah gereja katolik Roma yang diwakili oleh paus di vatikan. Walaupun vatikan bukan sebuah Negara seperti pada umumnya, Tahta suci mempunyai kedudukan sama dengan sebuah Negara sebagai subjek hukum internasional.




c.       Palang Merah Internasional
Kedudukan palang merah internasional sebagai subjek hukum internasional diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Diantaranya konvensi jenewa tentang perlindungan korban perang.
d.      Organisasi internasional
Dalam pergaulan internasional yang menyangkut hubungan antar Negara, banyak sekali organisasi yang diadakan  (dibentuk) oleh Negara-negara itu. Bahkan sekarang dapat deikatakan telah menjadi lembaga hukum.menurut perkembangannya, suatu organisasi internasional timbul pada tahun 1815 dan menjadi lembaga hukum internasional sejak Kongres Wina.
e.       Orang perseorangan (individu)
Manusia sabagai individu dianggap sebagai subjek hukum internasional jika dalam tindakan atau krgiatan yang dilakukannya memperoleh penilaian positif atau negative sesuai khendak damai kehidupan masyarakat dunia.Individu juga dapat mengajukan perkara kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.
f.       Pemberontakan dan pihak dalam sengketa
Pemberontakan dan pihak dalam sengketa dianggap sebagai salah satu subjek hukum internasional karena mereka memiliki hak yang sama untuk:
1.      Menentukan nasibnya sendiri;
2.      Memilih system ekonomi,politik,social sendiri;
3.      Menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang didudukinya.
6. Lembaga Peradilan Internasional
a.       Mahkamah internasioonal merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara didunia ini. Sebagai aparat perlengkapan Negara PBB, mahkamah Internasional beranggotakan 15 orang hakim yang dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan. Masa pilih para hakim mahkamah internasional adalah 9 tahun sekali dengan ketentuan dapat dipilih kembali.
Mahkamah Internasional bertugas untuk menyelesaikan perselisihan internasional dari negar-negara anggota PBB,
b.      Pengadilan Internasional
Dalam penyelenggaraan pengadilan Internasional, setiap Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa masalah perselisihan ytang mereka hadapi ke pengadilan, kecuali bagi Negara-negara yang telah ,menandatangani optional clause.
                  



B. PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
1. Pengertian Sengketa Internasional
            Sengketa Internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diingakari pihak lainnya.
2. Penyebab Timbulnya Sengketa Internasional
            Berbagai pelanggaran terhadap hukum atau perjanjian internasional dapat menyebabkan timbulnya sengketa intrernasional, ditinjau dari permasalahan sengketa tersebut dapat dilihat dari beberapa bidang antara lainnya:
a.       Bidang politis (Adanya pakta pertahanan atau pakta perdamaian)
Pasca perang dunia kedua (1945) munculnya dua blok kekuatan besar, barat (liberal membentuk pakta prtahanan Warsawa) dipimpin Uni Soviet.Kedua blok tersebut, saling berebut pengaruh dibidang ideology dan ekonomi serta saling berlomba memperkuat senjata. Akibatnya sering terjadi konflik sengketa di berbagai Negara yang menjadi koreban, misalnya, krisis kuba, Korea yang terbagi menjadi Korea Utara (komunis) dan Korea selatan (liberal), Kamboja, Vietnam,
b.      Segi Batas Wilayah Laut (Laut Teritorial dan Alam Daratan)
Adanya ketidakjelasan batas laut territorial antara Indonesia dengan Malaysia tentang pulau sipadan dan ligitan (di Kalimantan). Sengketa tersebut diserahkan ke Mahkamah Internasional, hingga akhirnya pada tahun 2003 sengketa tersebut dimenangkan oleh Malaysia.
c.       Bidang Ekonomi
1.      Kesenjangan ekonomi asntara Negara maju dan Negara terbelakang
Contoh: Perbedaan kesejahteraan yang mencolok antara Negara-negara maju (Eropa dan Amerika Serikat) dengan Negara-negara terbelakang (Asia Afrika). Hal ini menimbulkan kecemburuan social yang menimbulkan pertikaian internasional akibat dan terjadinya pengungsi, imigran gelap dan praktik-praktik curang dalam perekonomian internasional.
2.      Kesenjangan kekayaan alam antara Negara-neagara di dunia
Contoh:Ada Negara yang kaya akan sumber alam dan ada Negara yang tidak memiliki sumber alam, ada Negara yang gersang dan ada yang subur.





3.      Kesenjangan Sumber daya manusia setiap Negara
Contoh: Ada Negara dengan sumber daya manusia yang tinggi kualitasnya, seperti rakyat dari Negara eropa, Amerika Serikat, jepang, dan korea selatan.
d.      Bidang Sosial Budaya
      Masalah social budaya sering muncul akibat dari kebijakan politik atau ekonomi suatu Negara.Beberapa permasalahan sosial buidaya yang memicu sengketa internasional antara lain pencemaran laut melalui uji coba nuklir, lambatnya bantuan dana dari Negara industry maju kepada Negara berkembang, serta munculnya terorisme internasional yang melanda hamper seluruh kawasan dunia.
3. Jenis Sengketa
          Ada empat jenis sengketa batas Negara yaitu sengketa posisi, sengketa teritorial, sengketa sumber daya, dan sengketa budaya.
            Dalam sengketa posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain.Ciri-ciri geografis seperti sungai dan pegunungan sering digunakan sebagai batas alam karena posisinya yang pasti.
            Sengketa teritorial, terjadi jika syatu Negara mengklaim sebuah wilayah yang berada diwilayah Negara lain atau ketika batasnya dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejrah dan budaya. Kelompok budaya tertentu mungkin telah menempati sebuah daerah dalam jangka waktu yang lama dan mendasarkan klaim mereka atas hal ini. Contoh untuk ini adalah invasi Irak ke Kuwait pada tahun 1990 dan sengketa semenanjung Bsi antara Nigeria dan Kamerun.
            Sengketa sumber daya, sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa blck Ambalat antara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya minyak bumi yang terdapat diwilayah itu perubahan kecil saja terhadap suatu batas atau akuisisi pulau lain yang tidak signifikan (dalam kasus pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia) bisa menghasilkan banyak manfaat ekonomi dibawah hukum internasional, seperti diperolehnya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) vanb memberikan pemasukan bagi Negara diperairan internasioanal.
            Sengketa budaya, meski tidak hanya disebabkan oleh batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa. Kadangkala kelompok yang berbeda secara budaya memilih untuk memisahkan kerlompok lain dari wilayah mereka, dengan menggunakan kekuatanb bersenjata bila perlu untuk merealisasikan pemisahan itu.



4. Cara menyelesaikan sengketa Internasional
a.       Metode-Metode diplomatik
1.         Negosiasi, merupakan metode penyelesaikan sengketa yang paling tradisional dan sederhana. Dalam metode nogosiasi, penyelesaian sengketa tidak melibatkan pihak ketiga. Pada dasarnya, negosiasi hanya berpusat pada diskusi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait.
2.         Mediasiasi, merupakan bentuk lain dari negosiasi. Perbedaannya, mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (mediator). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan diantara pihak-pihak yang bertikai.
3.         Inquiry, Metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan permasalahan.
4.         konsoliasi, merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b.        Metode-Metode legal
1.         Arbitrase. Metode ini digunakan dalam hukum nasional dan hukum internasional. Secara tradisional asrbitrase digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai perbatasan dan wilayahnya.
2.         Mahkamah Internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai macam persoalan internasional. Mahkamah internasional berwenang untuk memutuskan suatu kasus melalui persetujuan dsari semua pihak yang bersengketa.
3.         Pengadilan-pengadilan lainnya,salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi adalah persengketaan dalam perdagangan internasional.






C. PERAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
          Mahkamah Internasional (MI) merupakan organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 dibawah piagam PBB sebagai kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional Liga Bangsa-bangsa. Lembaga ini bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
            MI terdiri atas 15 hakim, yang masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan majelis Umum, yang masing-masing mengambil suara secara independen. Para hakim dipilih untuk jangka waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali; tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama. Seorang hakim hanya bisa dikeluarkan dari MI dengan suara mutlak hakim lain.
D.      PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELAUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
          Sengketa Internasional dapat diselesaikan oleh mahkamah Internasional dengan melalui prosedur  berikut:
1.      Telah terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter (kemanusiaan) di suatu Negara terhadap Negara lain atau rakyat Negara lain.
2.      Ada pengaduan dari korban (rakyat) dan pemerintahan Negara yang menjadi korban terhadap pemerintahan dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.      Pengaduan disampaikan ke komisi Tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM internasional lainnya.
4.      Pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pemeriksaan, dan penyelidikan,jika ditemui bukti-bukti kuat terjadinya pelnggaran HAM.
5.      Dimulai proses peradilan sampai di jatuhkan sanksi-sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti bahwa pemerintahan atau individu yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi-konvensi internasional berkaitan dengan pelnggaran HAM atau kejahatan humaniter.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar