CONTOH
SOAL PILIHAN GANDA
1.
Asas Hukum Internasional yang didasarkan
pada kekusaan Negara atas daerahnya disebut asas . . . . . .
a.
kepentingan umum
b.
kebangsaan
c.
teritorial
d.
komunikasi
e.
proteksi
jawab:
C. teritorial
Asas Ini didasarkan pada kekuasaan Negara
atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang
dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang
yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.
Asas Hukum Internasional yang didasarkan
pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya disebut asas . . . . . .
a.
publik
b.
privat
c.teritorial.
d.kebangsaan
e.kepentingan
umum
jawab:
d.
kebangsaan
Asas ini didasarkan
pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga
Negara, di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari
negaranya.asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial Artinya, hukum Negara
tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun berada di Negara asing.
3.
Asas hukum iInternasional yang
didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan
masyarakat.
a.
teritorial
b.
kebangsaan
c.
kepentingan umum
d.naturalis
e.positivisme
Jawab:
c.kepentingan Umum
Asas
ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan
dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri
dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4.
Kumpulan peraturan hukum yang mengatur
tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari
hukum . . . . . .
a.
publik
b.
negara
c.
organisasi internasional
d.
perjanjian internasional
e. privat
jawab:
a.publik
Hukum
publik adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan
antarnegara merdeka dan berdaulat.Hukum publik internasional disebut juga hukum
antarnegara atau hukum internasional
5.
Subjek hukum internasional yang pertama
kali dan utama adalah
a.
Negara
b.
vatikan
c.
palang merah internasional
d.
organisasi internasional
e.
individu
jawab:
a.Negara
Negara yang menjadi subjek hukum
internasional yaitu Negara yang merdeka dan berdaulat, dan tidak merupakan
bagian dari suatu Negara. Negara yang berdaulat artinya Negara yang mempunyai pemerintahan
sendirisecara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga Negara dealam
lingkungan kewenangan Negara itu.
6.
Lembaga yang berhak memutuskan sengketa
internasional adalah . . . . .
a.
perjanjian internasional
b.
hukum internasional
c.
Mahkamah internasioanal
d.
hukum internasional
e.
hubungan internasional
jawab:
c.Mahkamah Internasional
Mahkamah
Internasional merupakan lembaga yang bertugas memutuskan kasus hukum
antarnegara atau sengketa internasional dan memberikan pendapat hukum bagi PBB
dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
7.
Hakim dalam Mahkamah Internasional
berjumlah. . . . .
a.
10
b.
15
c.
20
d.
25
jawab:
b.15
Para
anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang
terpilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum.
8.
Sumber hukum Internasional dapat
dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu . . . . . .
a.
publik,privat
b.
naturalis,positivism
c.
negara,tahta suci
d.materil,formal
e.negosiasi,mediasiasi
jawab:
d.materil,formal
Sumber
hukum dalam arti materil, adalah
sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu
Negara,sedangkan dalam arti formal,
adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan
hukum internasional.
9.
Berikut yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah . . . . . .
a.
prinsip-prinsip hukum umum
b.
keputusan pengadilan
c.
traktat
d.
perjanjian internasional
e.
kebiasaan internasional
jawab:
a.traktat
traktat
yaitu istilah-istilah perjanjian internasional bukan sumber hukum
internasional. Traktat merupakan perjanjian paling formal yang merupakan
persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini mencangkup bidang
politik dan bidang ekonomi.
10.
Berikut ini yang termasuk metode
penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan, yaitu . . . . . . .
a.
Intervensi
b.
Negosiasi
c.
konsiliasi
d.
mediasi
e.
penyelidikan
jawab:
a.Intervensi
Intervensi (Campur Tangan), adalah campur
tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar
hukum internasional.
11.
Berapakah
masa jabatan Mahkamah Internasional . . . .
a.
5 tahun
b.7
tahun
c.
8 tahun
d.
9 tahun
e.
10 tahun
jawab:
d.9 tahun
Masa jabatan Mahkamah Internasional 9
tahun, dan dapat dipilih kembali; tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama.
12.
Yang termasuk sumber hukum material
adalah . . . .
a. Negara
b. Tahta
suci
c. Kebiasaan
Internasional
d. Perjanjian
internasional
e. Aliran
naturalis
Jawab:
e.Aliran
Naturalis
Aliran ini bersandar pada hak asasi atau
hak-hak alamiah yang berrsuber dari tuhan. Sehingga memiliki posisi yang lebih
tinggi dari hukum nasional.
13.
Yang termasuk sumber hukum formal adalah
. . . .
a.
Organisasi Internasional
b.
Hukum Internasional
c.
Aliran positivisme
d.
Palang merah internasional
e.
Perjanjian Internasional
jawab:
e.Perjanjian Internasional
Perjanjian
Internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
14.
Yang termasuk Subjek-subjek hukum
internasional adalah . . . .
a.
Tahta suci
b.
prinsip-prinsip hukum umum
c.
hukum Internasional
d.
perjanjian Internasional
e.
Pemberontak
jawab:
a.Tahta suci
Tahta
suci (Vatikan) ialah Gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan.
Walaupun vatikan bukan sebuah Negara seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai
kedududkan sama dengan sebuah Negara sebagai subjek hukum internasional.
15.
Menurut mochtar Kusumaatmaadja Hukum
Internasional adalah . . . .
a.
hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau
semua Negara
b.
hukum internasional merupakanhimpunan aturan-aturan, Norma-norma dan asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional
c.
Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan
berdaulat
d.
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukun antara seseorang dan orang
lain
e.
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas Negara.
Jawab:
e.Menurut Mochtar kusumatmaadja
Hukum Internasional adalah Keseluruhan
kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi
batas-batas Negara, antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum
Internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu
sama lain.
16.
Konsep dasar Hukum Internasional ada dua
yaitu . . . .
a.
Naturalis,positivism
b.
teritorial, kebangsaan
c.
Kepentingan umum
d.
Negara, tahta suci
e. Publik, privat
e. Publik, privat
jawab:
e.publik, privat
Hukum
publik dan hukum privat merupakan konsep dasar Hukum Internmasional.
Hukum
publik Internasaional adalah kumpulan peraturan
hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
Hukum public juga disebut hukum antarnegara atau hukum Internasional.
Hukum privat(perdana) Internasional adalah
ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain
yang berlainan warga mnegaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan
keperdataan.
17.
Mahkamah Internasional memiliki wewenang
yaitu . . . .
a.
Untuk mengatasi batas-batas Negara
b.
Untuk melindungi bangsa Negara
c.
untuk mengatur perjanjian Internasional
d.
Untuk mengatur Hubungan Internasional
e.
Memeriksa perselisihan/sengketa antara negara-negara anggota PBB yang
diserahkan kepada Mahkamah
Internasional
jawab:
e.Memeriksa/perselisihan sengketa
antara Negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional memiliki wewenang
yaitu untuk memeriksa perselisihan/sengketa antara Negara-negara anggota PBB
yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
18.
Berikutr ini yang termasuk jenis
sengketa adalah . . . .
a.
naturalis
b.
positivism
c.
publik
d.
posisi
e.
privat
jawab:
d.Posisi
Sengketa posisi, lokasi batas
dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu nergara bisa tidak sepakat
tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah
tua, atau karena alasan lain
19.
Berikut ini yang termasuk metode
diplomatik yaitu . . . .
a.
Negara
b.
Tahta suci
c.
Mediasi
d.
perjanjian internasional
e.
Prinsip-prinsip hukum Umum
jawab:
c.Mediasi
Mediasi merupakan bentuk lain dari
Negosiasi, perbedaannya, Mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai
pelaku mediasi (Mediator). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki
peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya
kesepakatan diantara pihak-pihak yang bertikai.
20.
Metode Yang digunakan Untuk mencapai
penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan
yang bersifat Internasional, Merupakan Metode diplomatic . . . .
a.
Inquiry
b.
Mediasi
c.
Negosiasi
d.
Konsoliasi
e.
traktat
jawab:
a.Inquiry
Inquiry,
Metode ini digunakan untuk mencapi penyelesaian sebuah sengketa dengan cara
mendirrikan sebuah komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari
dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan Permasalahan.
Berdasarkan bukti-bukti dsan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat
mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaian.
21.
Berikut ini yang termasuk metode –metode
legal yaitu . . . .
a.
Negosiasi
b.
Mediasi
c.
Inquiry
d.
Arbitrase
e.
Konsoliasi
jawab:
d.Arbitrase
ARbitrase,
metode digunakan dalam huku nasional dan hukum internasional. Secara
tradisional arbitrase digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, Biasa
persengketaan mengenai perbatasan wilayah.
22.
Hukum dan hubungan internasional
didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara
merupakan pengertian hukum internasional menurut . . . .
a.
Mochtar Kusumaatmaadja
b.
Hugo de groot
c.
Sam suhaedi
d.
Ivan A. shearer
e.
Adam smith
Jawab:
b.Hugo de groot
Menurut Hugo de groot Hukum Internasional
adalah hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan
persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama
dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
23.
Hukum Internasional merupakan himpunan
aturan-aturan, merupakan pengertian hukum internasional menurut . . . .
a.
Sam suhaedi
b.
Hugo de groot
c.
Ivan A. shearer
d.
Mochtar kusumatmaadja
e.
Adam Smith
jawab:
Sam Suhaedi
Menurut
Sam suhaedi Hukum Internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma
dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
24.
Bangsa romawi sudah mengenal hukum
Internasional sejak tahun 89 masehi. Hukum itu kemudian dikenal sebagai . . . .
a.
ius civile, ius gentium
b.
naturalis
c.
positivisme
d.
privat
e.publik
jawab:
a.Ius civile, ius gentium
Bangsa
Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 masehi. Hukum itu
kemudian dikenal sebagai ius civile dan
ius gentium. Ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antarbangsa).
Mereka membedakan kedua hukum tersebut berdasarkan isi dan ruang lingkup dari
hukum-hukum tersebut.
25.
Berdasarkan
hukum diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam
bidang-bidang . . . . .
a.
kejahatan perang antarnegara, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa
b.
menentukan nasibnya sendiri-sendiri
c.
mengusai sumber kekayaan alam
d.
memilih system ekonomi
e.
memilih system politik
jawab:
a.kejahatan perang antarnegara,
pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa
Berdasarkan hukum diplomatik, hukum
internasional harus dapat diterapkan dalam bidang-bidang yaitu
-Kejahatan
perang antarnegara
-Pengembangan
hubungan persaudaraan antarbangsa
-pemeliharaan
perdamaian dan keamanan internasional
kurang lengkap brooww..........
BalasHapusKurang lengap jawaban pkn nya
Hapus