Sabtu, 09 Juni 2012

CONTOH SOAL PILIHAN GANDA


CONTOH SOAL PILIHAN GANDA
1.      Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekusaan Negara atas daerahnya disebut asas . . . . . .
a. kepentingan umum
b. kebangsaan
c. teritorial
d. komunikasi
e. proteksi
jawab:
C. teritorial
     Asas Ini didasarkan pada kekuasaan Negara atas daerahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional) sepenuhnya.
2.      Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya disebut asas . . . . . .
a. publik
b. privat
c.teritorial.
d.kebangsaan
e.kepentingan umum
jawab:
d. kebangsaan
         Asas ini didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya. Menurut asas ini setiap warga Negara, di manapun dia berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya.asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial Artinya, hukum Negara tersebut tetap berlaku bagi warga negaranya, walaupun berada di Negara asing.
3.      Asas hukum iInternasional yang didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat.
a. teritorial
b. kebangsaan
c. kepentingan umum
d.naturalis
e.positivisme






Jawab:
c.kepentingan Umum
     Asas ini didasarkan pada wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum.
4.      Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum . . . . . .
a. publik
b. negara
c. organisasi internasional
d. perjanjian internasional
e.  privat
jawab:
a.publik
     Hukum publik adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.Hukum publik internasional disebut juga hukum antarnegara atau hukum internasional
5.      Subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah
a. Negara
b. vatikan
c. palang merah internasional
d. organisasi internasional
e. individu
jawab:
a.Negara
     Negara yang menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka dan berdaulat, dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara. Negara yang berdaulat artinya Negara yang mempunyai pemerintahan sendirisecara penuh, yaitu kekuasaan penuh terhadap warga Negara dealam lingkungan kewenangan Negara itu.










6.      Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional adalah . . . . .
a. perjanjian internasional
b. hukum internasional
c. Mahkamah internasioanal
d. hukum internasional
e. hubungan internasional
jawab:
c.Mahkamah Internasional
     Mahkamah Internasional merupakan lembaga yang bertugas memutuskan kasus hukum antarnegara atau sengketa internasional dan memberikan pendapat hukum bagi PBB dan lembaga-lembaganya tentang hukum internasional.
7.      Hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah. . . . .
a. 10
b. 15
c. 20
d. 25
jawab:
b.15
     Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka, yakni 15 orang hakim yang terpilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum.
8.      Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi 2 sumber, yaitu . . . . . .
a. publik,privat
b. naturalis,positivism
c. negara,tahta suci
d.materil,formal
e.negosiasi,mediasiasi
jawab:
d.materil,formal
     Sumber hukum dalam arti materil, adalah sumber hukum internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara,sedangkan dalam arti formal, adalah sumber dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
9.      Berikut yang tidak termasuk sumber hukum internasional adalah . . . . . .








a. prinsip-prinsip hukum umum
b. keputusan pengadilan
c. traktat
d. perjanjian internasional
e. kebiasaan internasional
jawab:
a.traktat
     traktat yaitu istilah-istilah perjanjian internasional bukan sumber hukum internasional. Traktat merupakan perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini mencangkup bidang politik dan bidang ekonomi.
10.  Berikut ini yang termasuk metode penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan, yaitu . . . . . . .
a. Intervensi
b. Negosiasi
c. konsiliasi
d. mediasi
e. penyelidikan
jawab:
a.Intervensi
     Intervensi (Campur Tangan), adalah campur tangan terhadap kemerdekaan politik tertentu secara sah dan tidak melanggar hukum internasional.
11.   Berapakah masa jabatan Mahkamah Internasional . . . .
a. 5 tahun
b.7 tahun
c. 8 tahun
d. 9 tahun
e. 10 tahun
jawab:
d.9 tahun
     Masa jabatan Mahkamah Internasional 9 tahun, dan dapat dipilih kembali; tidak boleh ada dua hakim  MI dari Negara yang sama.
12.  Yang termasuk sumber hukum material adalah . . . .





a.       Negara
b.      Tahta suci
c.       Kebiasaan Internasional
d.      Perjanjian internasional
e.       Aliran naturalis
Jawab:
                  e.Aliran Naturalis
     Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang berrsuber dari tuhan. Sehingga memiliki posisi yang lebih tinggi dari hukum nasional.
13.  Yang termasuk sumber hukum formal adalah . . . .
a. Organisasi Internasional
b. Hukum Internasional
c. Aliran positivisme
d. Palang merah internasional
e. Perjanjian Internasional
jawab:
e.Perjanjian Internasional
     Perjanjian Internasional adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat antara negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan melaksanakan hukum tertentu yang mempunyai akibat hukum tertentu.
14.  Yang termasuk Subjek-subjek hukum internasional adalah . . . .
a. Tahta suci
b. prinsip-prinsip hukum umum
c. hukum Internasional
d. perjanjian Internasional
e. Pemberontak
jawab:
a.Tahta suci
     Tahta suci (Vatikan) ialah Gereja katolik Roma yang diwakili oleh Paus di vatikan. Walaupun vatikan bukan sebuah Negara seperti pada umumnya, tahta suci mempunyai kedududkan sama dengan sebuah Negara sebagai subjek hukum internasional.



15.  Menurut mochtar Kusumaatmaadja Hukum Internasional adalah . . . .
a. hukum yang didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua     Negara
b. hukum internasional merupakanhimpunan aturan-aturan, Norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat Internasional
c. Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat
d. ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukun antara seseorang dan orang lain
e. keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara.
Jawab:
e.Menurut Mochtar kusumatmaadja
     Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas Negara, antara Negara dengan Negara, Negara dengan subjek hukum Internasional lainnya yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara satu sama lain.
16.  Konsep dasar Hukum Internasional ada dua yaitu . . . .
a. Naturalis,positivism
b. teritorial, kebangsaan
c. Kepentingan umum
d. Negara, tahta suci
e. Publik, privat
jawab:
 e.publik, privat
    Hukum publik dan hukum privat merupakan konsep dasar Hukum Internmasional.
Hukum publik Internasaional adalah kumpulan peraturan  hukum yang mengatur tentang hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public juga disebut hukum antarnegara atau hukum Internasional.
     Hukum privat(perdana) Internasional adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan hukum antar seseorang dan orang lain yang berlainan warga mnegaranya dalam sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan.
17.  Mahkamah Internasional memiliki wewenang yaitu . . . .




a. Untuk mengatasi batas-batas Negara
b. Untuk melindungi bangsa Negara
c. untuk mengatur perjanjian Internasional
d. Untuk mengatur Hubungan Internasional
e. Memeriksa perselisihan/sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan      kepada Mahkamah Internasional
jawab:
e.Memeriksa/perselisihan sengketa antara Negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional
     Mahkamah Internasional memiliki wewenang yaitu untuk memeriksa perselisihan/sengketa antara Negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
18.  Berikutr ini yang termasuk jenis sengketa adalah . . . .
a. naturalis
b. positivism
c. publik
d. posisi
e. privat
jawab:
d.Posisi
     Sengketa posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh satu atau lebih kelompok. Suatu nergara bisa tidak sepakat tentang suatu batas karena survei yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan lain
19.  Berikut ini yang termasuk metode diplomatik yaitu . . . .
a. Negara
b. Tahta suci
c. Mediasi
d. perjanjian internasional
e. Prinsip-prinsip hukum Umum
jawab:
c.Mediasi
     Mediasi merupakan bentuk lain dari Negosiasi, perbedaannya, Mediasi melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi (Mediator). Seorang mediator merupakan pihak ketiga memiliki peran aktif untuk mencari solusi yang tepat dalam melancarkan terjadinya kesepakatan diantara pihak-pihak yang bertikai.





20.   Metode Yang digunakan Untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat Internasional, Merupakan Metode diplomatic . . . .
a. Inquiry
b. Mediasi
c. Negosiasi
d. Konsoliasi
e. traktat
jawab:
a.Inquiry
     Inquiry, Metode ini digunakan untuk mencapi penyelesaian sebuah sengketa dengan cara mendirrikan sebuah komisi atau badan yang bersifat Internasional untuk mencari dan mendengarkan semua bukti-bukti yang relevan dengan Permasalahan. Berdasarkan bukti-bukti dsan permasalahan yang timbul, badan ini akan dapat mengeluarkan sebuah fakta yang disertai dengan penyelesaian.
21.  Berikut ini yang termasuk metode –metode legal yaitu . . . .
a. Negosiasi 
b. Mediasi
c. Inquiry
d. Arbitrase
e. Konsoliasi
jawab:
d.Arbitrase
     ARbitrase, metode digunakan dalam huku nasional dan hukum internasional. Secara tradisional arbitrase digunakan bagi persoalan-persoalan hukum, Biasa persengketaan mengenai perbatasan wilayah.
22.  Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara merupakan pengertian hukum internasional menurut . . . .
a. Mochtar Kusumaatmaadja
b. Hugo de groot
c. Sam suhaedi
d. Ivan A. shearer
e. Adam smith
      







Jawab:
b.Hugo de groot
     Menurut Hugo de groot Hukum Internasional adalah hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua Negara. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri didalamnya.
23.  Hukum Internasional merupakan himpunan aturan-aturan, merupakan pengertian hukum internasional menurut  . . . .
a. Sam suhaedi
b. Hugo de groot
c. Ivan A. shearer
d. Mochtar kusumatmaadja
e. Adam Smith
jawab:
Sam Suhaedi
     Menurut Sam suhaedi Hukum Internasional merupakan himpunan aturan-aturan, norma-norma dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat internasional
24.  Bangsa romawi sudah mengenal hukum Internasional sejak tahun 89 masehi. Hukum itu         kemudian dikenal sebagai . . . .
a. ius civile, ius gentium
b. naturalis
c. positivisme
d. privat
e.publik
jawab:
a.Ius civile, ius gentium
     Bangsa Romawi sudah mengenal hukum internasional sejak tahun 89 masehi. Hukum itu kemudian dikenal sebagai ius civile dan ius gentium. Ius civile (hukum sipil) dan ius gentium (hukum antarbangsa). Mereka membedakan kedua hukum tersebut berdasarkan isi dan ruang lingkup dari hukum-hukum tersebut.
25.   Berdasarkan hukum diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam bidang-bidang . . . . .
  

a. kejahatan perang antarnegara, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa
b. menentukan nasibnya sendiri-sendiri
c. mengusai sumber kekayaan alam
d. memilih system ekonomi
e. memilih system politik
jawab:
a.kejahatan perang antarnegara, pengembangan hubungan persaudaraan antar bangsa
     Berdasarkan hukum diplomatik, hukum internasional harus dapat diterapkan dalam bidang-bidang yaitu
-Kejahatan perang antarnegara
-Pengembangan hubungan persaudaraan antarbangsa
-pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional

2 komentar: